Transportasi Online Marak, P3ABL Minta Penyesuaian Tarif


Gojek, salah satu transportasi online yang hadir di Bandar Lampung. Foto: INT

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) -- Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan sebagian peraturan menteri perhubungan ditanggapi Persatuan Pengusaha Pengemudi Angkutan Bandar Lampung (P3ABL). Mereka membolehkan angkutan berbasis online tetap beroperasi tetapi meminta ada penyetaraan tarif.
Untuk diketahui, MA melalui putusan MA Nomor 37 P/HUM/2017 mencabut sejumlah poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek. Putusan tersebut mengatur tentang angkutan daring yang saat ini terus berkembang.
Ketua P3ABL Daud Rusli mengatakan permasalahan utama dari angkutan daring maupun konvensional adalah tidak samanya tarif keduanya.
“Tarif online berbeda dengan angkutan biasa. Jadi ketika angkutan daring ini masuk daerah pasti terjadi kekisruhan,” kata Daud, Rabu (23/8/2017).
Dengan metode tersebut, angkutan online lebih banyak diminati masyarakat. Pihaknya tidak mempermasalahkan beroperasinya angkutan online jika tarif disesuaikan. “Pemda harus aktif. Ayo sama-sama usaha yang sehat dengan penyetaraan arif,” ujarnya.
Daud mencontohkan tarif online dan konvensional timpang jauh, misalnya dari Pasar Ramayana ke Rajabasa dikenakan tarif Rp15 ribu—Rp20 ribu. Sementara tarif angkutan online hanya Rp7.000—Rp8.000. “Nah ini kan enggak sehat, perbedaannya sangat jauh. Kemana pemerintah? Harus ada regulasi dan survei. Kalaupun tarifnya beda, tapi jangan terlalu jauh," kata dia.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampug Qudrotul Ikhwan mengatakan putusan MA yang membatalkan belasan pasal pada Permenhub jangan sampai menimbulkan konflik antardua kubu angkutan.
Menurutnya, di Lampung telah terjalin kesepakatan pascamediasi yang difasilitasi kepolisian dan pemerintah untuk tidak melakukan penyerangan maupun suatu tindakan yang memicu konflik. "Masalah angkutan umum daring dan konvensional itu sudah dimediasi dan sudah ada kesepakatan. Kedua pihak tidak boleh melakukan penyerangan. Mereka ini sama-sama keluarga dan sama-sama cari makan, jadi tidak boleh ribut," ujarnya.
Diketahui, MA melalui putusan MA Nomor 37 P/HUM/2017 mencabut sejumlah poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Putusan tersebut mengatur tentang angkutan daring yang saat ini terus berkembang. *
Sumber: lampost.co


EmoticonEmoticon