Kapolda Lampung Irjen Sudjarno saat beraudiensi dengan perwakilan organisasi profesi wartawan di ruangannya, Senin (28/8/2017). Foto: Lampost.co |
BANDAR LAMPUNG (Lampost.co)--Polda Lampung melalui Bidang Profesi dan Pengamanan segera memanggil dan memeriksa Kapolres Way Kanan Ajun Komisaris Besar Budi Asrul Kurniawan terkait dugaan pelarangan liputan dan penghinaan terhadap profesi jurnalis.
Pemantauan Lampost.co, Senin (28/8/2017) sore, di ruangan Kapolda Lampung, perwakilan dari organisasi profesi wartawan datang untuk beraudiensi. Pertemuan tersebut berlangsung tertutup. Usai melakukan audiensi antara organisasi profesi wartawan, yang terdiri dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Sudjarno melalui Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar Sulistiyaningsih mengatakan Kapolres Way Kanan akan diperiksa penyidik Propam Polda Lampung, Selasa (29/8/2017).
Pemanggilan guna pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah saksi, seperti pewarta yang meliput dan menanyakan ke Kapolres Way Kanan sehingga terjadi insiden tersebut.
"Jadi besok (29/8) Kapolres Way Kanan akan dipanggil untuk diperiksa, surat pemanggilan sedang dibuat oleh Bidang Propam, saksi-saksi juga biar tahu kronologinya," kata Sulis kepada awak media saat dijumpai di ruangannya, kemarin.
Disinggung mengenai sanksi yang diberikan yakni indispliner atau pelanggaran kode etik, Sulis menyerahkan sepenuhnya kepada hasil pemeriksaan jika memang terbukti bersalah. "Pastinya jika terbukti, ya ada sanksi yang diberikan," kata Sulis.
Menurutnya, Kapolda Lampung juga telah meminta maaf kepada insan pers dan masyarakat Lampung terkait ucapan yang dilontarkan Kapolres Way Kanan. Menurut dia, ada miskomunikasi antara pewarta dan Kapolres.
Sudjarno berharap ke depannya tidak ada peristiwa serupa dan jalinan silaturahmi antara jurnalis dan Polda Lampung tetap terjaga. "Selama ini hubungan Polda dan jurnalis juga sebenarnya sudah berjalan dengan baik," tutur Sulis.
Baca juga Masyarakat dan Wartawan Tuntut Permintaan Maaf Kapolres Way Kanan
Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung Komisaris Besar Anton Setiyawan akan mendalami dugaan pelarangan meliput dan dugaan penghinaan profesi wartawan yang dilakukan oleh Kapolres Way Kanan.
"Laporan dari kawan jurnalis (IWO, red), sudah saya terima jam 2 siang tadi," ujarnya kepada Lampost.co, Senin (28/8/2017) di Mapolda Lampung.
Anton menjelaskan pihaknya lebih dahulu akan mendalami dan melakukan kralifikasi terhadap dugaan tersebut. Jika ditemukan unsur pelanggaran kode etik dan disiplin, pastinya segera ditindak.
"Kita juga sudah kasih pemberitahuan dia (Kapolres Way Kanan, red), untuk memenuhi panggilan penyidik Propam," tandasnya.
Anton melanjutkan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Sudjarno juga telah meminta maaf kepada insan pers dan masyarakat Lampung atas insiden tersebut, apalagi pemberitaan dan postingan rekaman dugaan pelarangan dan penghinaan tersebut telah viral di sosial media.
"Kapolda sudah minta maaf dan Kapolres Way Kanan sudah diperintahkan mendatangi kantor para jurnalis (PWI Way Kanan, red) untuk meminta maaf," tandasnya.
Sumber: https://goo.gl/bhrFvS
EmoticonEmoticon