Kades dan warga yang tertangkap saat mengonsumsi sabu. Foto: Lampost.co
|
PRINGSEWU (Lampost.co)--Kepala Pekon (Desa) Candiretno, Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, bersama warganya tertangkap polisi saat asyik menggunakan sabu-sabu di rumahnya, Jumat (25/8).
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap Sumarso (48), kepala Pekon Candiretno, saat bersama Doni Setiawan (29) . Keduanya tidak dapat mengelak saat polisi menggerebek pada Jumat (25/8) petang. Keduanya lalu digelandang ke Mapolres Tanggamus.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, mengatakan keduanya ditangkap di rumah Sumarso setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, Satnarkoba dipimpin Kaur Bin Ops Satres Narkoba Iptu Heri Yulianto melakukan penyelidikan dan penggerebekkan. Keduanya diamankan tanpa perlawanan seusai memakai sabu berikut barang bukti penyalahgunaan sabu," kata Anton Saputra,
Anton menjelaskan barang bukti yang disita dari keduanya berupa plastik klip sisa pakai sabu, pirex, 3 sekop dari pipet, jarum, alumunium foil, 3 pipet utuh, korek gas, 3 jarum, gunting, dan ponsel.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Tanggamus. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Anton.
Sumber: https://goo.gl/x97Ndk
EmoticonEmoticon