Hairul Tidak Punya Ongkos Pulang Setelah Dapat Remisi Bebas


Hairul. Foto: Lampung Post/Asrul
BANDAR LAMPUNG--Mendapat remisi HUT RI dan dinyatakan bebas, menjadi harapan banyak penghuni lembaga pemasyarakatan. Namun, kebahagiaan itu juga membawa persoalan tersendiri. Di salah satu ruangan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Rajabasa, Bandar Lampung, duduk seorang pria yang sedang termenung dengan wajah merunduk, mengenakan kemeja kotak-kotak dan rambut pendek. 
Raut wajah pria tersebut agak membingungkan, terlihat senyum sederhana menghiasi wajahnya, tetapi matanya juga sedikit berkaca-kaca.
Hairul Saputra (30) nama lengkap pria tersebut, entah kenapa ia tidak mengikuti prosesi seremonial pemberian remisi hari itu (17/8/2017), bisa dibilang hari yang bahagia dalam hidupnya. 
Bagaimana tidak, pria tersebut sudah sejak 2011 terperangkap dalam jeruji besi, harus menanggung buah tindakannya akibat melawan hukum. Ia divonis hakim selama 9 tahun akibat melakukan perbuatan asusila (Pasal 285 KUHP). Namun, akhirnya Hairul bisa menghembuskan napas bebasnya keluar setelah menjadi warga binaan selama 6 tahun 17 hari. Ketika ditemui agak gagap ia berbicara, matanya sedikit berkaca-kaca, tetapi terlihat memang dia seorang pria yang tegar. Hari itu ia resmi bebas dari penjara.
"Saya baru tahu kalau akan dibebaskan kemarin (Kamis, 16/7) sore pas dipanggi Pak Welli. Jadi dari situ saya enggak bisa tidur, mikirin apa bener saya bebas," ujarnya kepada Lampost.co, Kamis (17/8/2017).
Jujur ia menyesal atas perbuatannya enam tahun silam, dan ia tidak bisa mengungkapkan hari kebebasannya dengan kata-kata. Jangankan untuk merayakan pesta, orang tua dan keluarganya pun tak tahu kalau ia bebas. Bahkan, yang paling unik, ia sama sekali tak memegang ongkos untuk pulang ke desanya, Desa Bumiagung Marga, Kecamatan Abung Timur, Kotabumi. Menurutnya, terpenting bebaslah tujuannya, melihat hiruk pikuk kota dan bergegas pulang menuju kampung halaman.
"Uang aja saya enggak pengang, mau kabarin keluarga juga pake apa, saya enggak pikir ke situ, pokoknya alhamdulillah saya bebas, jalan kaki ataupun nebeng mobil saya mau pulang," kata pria yang sebelum mendekam di balik jeruji besi tersebut berprofesi sebagai sopir travel.
Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan ingin menata hidupnya lebih baik lagi, dan sangat menyesal atas perbuatan yang ia pernah lakukan. 
"Saya rindu juga sama kawan-kawan. Di dalam LP kami diberikan pelatihan bengkel, mengelas dan lain-lain. Hal ini nanti akan saya gunakan untuk mencari penghidupan sesudah keluar dari sini," katanya.
Selain Hairul, dua rekannya juga mendapat remisi bebas, yakni Lubis Syarifudin, H. Syarifudin, dari total 759 napi yang mendapat remisi, baik pidana umum, pidana khusus berdasarkan PP 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012. Mereka semua dinyatakan bebas.
Kakanwil Kemenkumham Lampung Bambang Haryono mengatakan ada 103 narapidana Lampung mendapat remisi bebas. Acara penyerahan remisi umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2017 kepada narapidana di LP Kelas I Bandar Lampung dilakukan Kamis (17/8) siang.

Sumber: Lampost.co


EmoticonEmoticon