Jaksa KPK Tri Anggoro saat memberi keterangan seusai mencabut kasasi Bambang Kurniawan. Foto: Lampost.co |
BANDAR LAMPUNG (Lampost.co)--Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut memori kasasi terhadap mantan bupati nonaktif Tanggamus, Bambang Kurniawan, Senin (4/9/2017).
Jaksa KPK, Tri Anggoro, mengatakan pada hari itu pihak jaksa yang menuntut perkara gratifikasi Bambang Kurniawan resmi mencabut kasasi yang diajukan dengan alasan putusan banding perkara Bambang telah mengakomodasi semua tuntutan jaksa, termasuk barang bukti uang yang terlampir dalam berkas perkara.
"Pengadilan Tinggi telah memutus barang bukti dalam berkasa perkara dinyatakan dirampas untuk negara, dalam waktu dekat Bambang dieksekusi," ujar Tri Anggoro kepada Lampost.co.
Ia menambahkan tidak ada alasan lagi jaksa menuntut Bambang karena dalam putusan semua telah terpenuhi. "Berarti barang bukti uang dirampas untuk negara," katanya.
Sopian Sitepu, kuasa hukum Bambang Kurniawan, mengatakan sejak awal pihaknya tidak pernah mengajukan banding atau kasasi mengenai putusan yang diberikan pengadilan karena Pengadilan Tipikor Tanjungkarang telah memutuskan perkara tersebut dengan sesuai.
"Kami menilai putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang sudah benar, jadi kami tidak mengajukan banding atau kasasi," katanya saat dikonfirmasi Senin.
Sumber: https://goo.gl/5rzfz6
EmoticonEmoticon