OTT Wali Kota Tegal, Bunda Sitha Korupsi untuk Modal Pilkada


Wali Kota Tegal Siti Masitha menggunakan rompi tahanan KPK dikawal petugas meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Foto: MI


WALI Kota Tegal Siti Mashita Soeparno telah selesai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (30/8/2017) sore. Ia keluar dari Gedung KPK dengan menggunakan rompi oranye khas tahanan KPK. Sebelumnya Siti Mashita ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (29/8). 

Saat diberondong pertanyaan oleh para pewarta, Siti Mashita menyatakan dirinya ialah korban. “Salam hormat saya untuk masyarakat Kota Tegal yang saya banggakan. Saya (menjadi) korban,” kata dia saat hendak menuju mobil tahanan.

Siti Mashita tidak memberikan keterangan lebih perinci dan tidak banyak menjawab pertanyaan wartawan. Satu per satu pertanyaan yang ia jawab ialah pihak yang menurutnya bertanggung jawab. “Amir Mirza Hutagalung,” ujarnya.

Mirza merupakan seorang pengusaha. Ia termasuk satu dari delapan orang yang ikut dibawa KPK. Tidak lama setelah Siti memasuki mobil tahanan, Mirza keluar dari Gedung KPK dengan menggunakan rompi tahanan pula. Ia tidak berbicara atau menanggapi pertanyaan wartawan.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penyidik antirasywah mengamankan uang tunai Rp200 juta ketika menggelar OTT Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno alias Bunda Sitha dan tujuh orang lainnya.
“Tim menemukan uang tunai Rp200 juta di dalam tas berwarna hijau,” kata Agus Rahardjo dalam jumpa pers.

Tas itu ditemukan di rumah Mirza yang difungsikan sebagai rumah pemenangan di Tegal pada Selasa (29/8) sore. Di lokasi yang sama, tim mengamankan M dan IM yang merupakan sopir Mirza.

Uang Rp200 juta diduga berasal dari Kabag Keuangan RSUD Kardinah, Umi Hayatun. Umi mengambil uang di ruangan bagian keuangan RSUD pada Selasa, sekitar pukul 11.40. Agus menambahkan ada dua kali transfer uang ke rekening Bank Mandiri dan BCA milik Mirza. Setiap transfer bernilai Rp50 juta.

Menurut Agus, kasus yang menjerat Sitha ialah korupsi pengelolaan jasa kesehatan dengan total proyek sebesar Rp5,1 miliar. “Diduga pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Tegal dan fee proyek-proyek pengadaan barang jasa di lingkungan Pemkot Tegal pada tahun anggaran 2017 dengan total sekitar Rp5,1 miliar,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Bunda Sitha dan Mirza diduga melakukan korupsi sebagai modal untuk maju Pilkada 2018. “Sejumlah uang diduga digunakan untuk membiayai pemenangan keduanya,” kata Basaria.



EmoticonEmoticon